Sabtu, 24 Januari 2015

Proposal Pembebasan Lahan Sekolah

Peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas, perlu didukung oleh kualitas para pendidik yang kompeten yang ditunjang oleh fasilitas pendidikan yang layak. Keberadaan pendidikan yang berkualitas mutlak ada, sebagai titik tumpuan dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang diperhitungkan.
Dalam proses pendidikan, keberadaan ruang belajar yang layak sangatlah diperlukan agar tercipta suasana belajar mengajar yang kondusif, terutama untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan 8 standar nasional pendidikan, diantaranya adalah standar sarana dan prasarana.
SD Negeri 64 Kasimburang yang pada awal berdirinya adalah merupakan kelas jauh dari SD Inpres Panjang dan termasuk kategori SD terpencil. Dalam perkembangannya, dimana populasi siswa setiap tahun  semakin meningkat sehingga memenuhi kriteria untuk berdiri sendiri, maka pada tahun 2013, berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati Bantaeng, kelas jauh berpisah dari SD Inpres Panjang, dan selanjutnya diberi nama SD Negeri 64 Kasimburang.

1
Proses pembelajaran di SD Negeri 64 Kasimburang saat ini hanya mengandalkan 3 ruang kelas, sementara 

siswa sudah 6 rombongan belajar.  Agar setiap rombongan belajar memiliki ruang kelas, maka setiap ruang 

kelas dibagi 2. Kondisi ini sangatlah kurang memadai untuk melakukan proses pembelajaran yang maksimal. 

Oleh karena itu, maka penambahan ruangan / kelas baru sangat diperlukan, masalahnya tanah yang akan 

ditempati untuk pembangunan ruang kelas belum dibebaskan dari pemiliknya. Dengan demikian, sebagai 

langkah awal yang ditempuh adalah membebaskan lahan/tanah yang akan di tempati untuk membangun 3 

ruang kelas baru seluas 340 M² (lebar 10 m dan panjang 34 m).

dari  Kama Bin Gunna sebagai pemilik tanah, sebagaimana yang tertera dalam SPPT.
A.       Nama Kegiatan
    Kegiatan ini bernama “Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 64                 Kasimburang Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng”.
B.       Landasan Kegiatan
1.      UUD 1945 dan Pancasila.
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3.      Rapat bersama pihak sekolah, komite, orang tua siswa dan tokoh masyarakat setempat tanggal 20 Desember 2014.

C.     Tujuan Kegiatan
Meningkatkan mutu sarana prasarana pendidikan berupa pembebasan tanah untuk pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 64 Kasimburang Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
D.    Lokasi dan  Batas-Batas Tanah
2
Tanah yang akan dibebaskan bertempat di Kasimburang Desa Labb Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.
Batas-batas lokasi tanah yang akan dibebaskan adalah:
1.      Sebelah Utara Salasi
2.      Sebelah Timur Salampe
3.      Sebelah Selatan Sekolah
4.      Sebelah Barat Salasi

E.     Harga Tanah
Harga tanah yang akan dibebaskan sebesar Rp60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).
F.     Sumber Dana
Sumber dana yang diharapkan untuk pembebasan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan ruang kelas SD 64 Kasimburang adalah bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
G.    Penutup
Besar harapan kami kiranya bapak dapat mengabulkan permohonan ini, demi untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bantaeng, khususnya SD Negeri 64 Kasimburang Desa Labbo Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng. Semoga Allah SWT, senantiasa meridhoi serta memberi pertolongan, Amin.
                                                                        Bantaeng, 25 Desember 2014
                                                                        Kepala SDN 64 Kasimburang

                                                                         Adam, S.Pd., M.Pd.
                                                                         Nip. 19760504 199903 1 004

           
3
 
PROPIL SD NEGERI 64 KASIMBURANG
A.      Identitas Sekolah
Nama Sekolah                      : SD Negeri 64 Kasimburang
Tahun Berdiri                       : 1992
Alamat Sekolah                    : Kasimburang
Desa                                     : Labbo
Kecamatan                           : Tompobulu
Kabupaten                            : Bantaeng
Propinsi                                : Sulawesi selatan
B.       Keadaan Siswa
1.      Menurut Pendaftar
Tahun Pelajaran
Jumlah Pendaftar
Yang Diterima
Ket.
L
P
JML
L
P
JML

2014/2015

7

4

11

7

4

11


2.      Menurut Kelas/Rombongan Belajar
KELAS
L
P
JUMLAH
ROMBEL
RUANG KELAS
KET
I
II
III
IV
V
VI
7
7
5
5
3
5
4
7
5
4
2
5
11
14
10
9
5
10
1
1
1
1
1
1
1
1
1
-
-
-

JUMLAH
32
27
59
6
3

4
Peserta UAN/UAS dan Kelulusan
TAHUN PELAJARAN
PESERTA UJIAN
LULUS
PERSEN
NILAI RATA-RATA
L
P
JML
L
P
JML
2013/2014
5
1
6
5
1
6
100
8,07

C.       Fasilitas
1.      Luas Tanah                     : 430 m²
2.      Yang Sudah Dibanguni : 243 m²
3.      Ruang Belajar                : 3 Buah
4.      Ruang Kantor                : -
5.      Perpustakaan                  : -
6.      Ruang Aula                    : -









5